Packaging Regulations for Exports to New Zealand
Product Packaging Regulations in New Zealand
1/10/20251 min read


Selandia Baru telah menerbitkan peraturan terbaru terkait impor produk makanan yang tertuang dalam "Food Notice: Requirements for Registered Food Importers and Imported Food for Sale" pada 17 April 2024, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.
Peraturan ini mencakup beberapa penyesuaian penting yang harus diperhatikan oleh eksportir Indonesia yang ingin memasuki pasar Selandia Baru.
Penilaian Keamanan dan Kelayakan Pangan
Produsen atau pemasok diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mencakup:
Karakteristik Produk Makanan: Informasi mengenai komposisi (seperti pH atau kadar air), proses produksi, pengemasan, label, dan persyaratan penyimpanan.
Tujuan Penggunaan dan Kelompok Konsumen: Menjelaskan penggunaan produk dan target konsumen yang dituju.
Risiko Keamanan: Identifikasi potensi bahaya, kondisi transportasi, penyimpanan, dan pengolahan setelah impor.
Klasifikasi: Kategori produk yang memerlukan izin khusus.
Riwayat Kepatuhan: Evaluasi kepatuhan produsen atau eksportir terhadap standar keamanan pangan di Selandia Baru.
Pengelompokan Produk
Produk dengan karakteristik serupa dan berasal dari sumber produksi yang sama dapat dikelompokkan bersama, asalkan variasi tersebut tidak menimbulkan bahaya baru terkait keamanan pangan.
Pengemasan dan Penyimpanan Makanan
Produsen atau pemasok harus memastikan bahwa:
Kemasan asli, termasuk label dan tanda identifikasi, tetap terjaga.
Makanan disimpan dalam kondisi yang sesuai untuk mencegah pertumbuhan mikroba dan kerusakan, dengan kontrol suhu dan kelembaban yang tepat.
Fasilitas penyimpanan memiliki kapasitas memadai, terjaga kebersihannya, dan dilengkapi dengan pengaturan suhu, kelembaban, pencahayaan yang cukup, serta akses untuk inspeksi tanpa mengganggu keamanan pangan.
Dokumentasi Informasi
Persyaratan dokumentasi meliputi:
Dokumen harus jelas, mudah dibaca, diberi tanggal, dan ditandatangani atau memiliki identitas yang dapat dilacak.
Dokumen harus disimpan dengan aman untuk mencegah kerusakan atau kehilangan.
Dokumentasi harus mudah diakses oleh importir makanan.
Persyaratan Izin untuk Makanan dengan Risiko Regulasi Tinggi
Beberapa produk memerlukan izin khusus, termasuk:
Produk Ikan Rentan Histamin: Misalnya, produk ikan dengan kadar histamin total ≤200 mg/kg.
Kacang-kacangan dan Biji-bijian: Seperti kacang tanah, pistachio, dan produk olahannya (termasuk selai kacang).
Rempah-rempah: Termasuk lada, cabai, dan paprika.
Untuk produk-produk tersebut, diperlukan pengujian Salmonella dengan ketentuan n=5, c=0, m=tidak terdeteksi dalam 25 g.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan baru ini, eksportir Indonesia dapat memastikan bahwa produk makanan mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh Selandia Baru, sehingga mempermudah akses ke pasar tersebut.