Regulasi Kemasan untuk Ekspor ke Selandia Baru
Regulasi pengemasan produk di New Zealand
1/10/20252 min baca


Selandia Baru yang sejak lama menjadi negara tujuan ekspor beraneka produk dari Indonesia kini menerbitkan aturan baru loh. Peraturan anyar terkait impor produk makanan itu memuat sejumlah poin penyesuaian yang harus diperhatikan oleh eksportir ataupun calon eksportir asal Indonesia.
Apa saja detail aturan baru yang tertuang dalam Food Notice: Requirements for Registered Food Importers and Imported Food? Yuk simak pembahasannya berikut ini.
Selandia Baru menerbitkan peraturan terbaru terkait impor produk makanan yang tercantum dalam Food Notice: Requirements for Registered Food Importers and Imported Food for Sale tertanggal 17 April 2024. Peraturan baru yang berlaku per 1 Agustus 2024 itu memuat beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan para eksportir produk makanan ke Selandia Baru.
Aturan Baru Ketentuan Impor Produk Makanan ke Selandia Baru
1. Penilaian keamanan dan kelayakan pangan
Produsen/pemasok harus menyampaikan informasi sebagai penilaian produk makanan yang akan masuk ke Selandia Baru, yakni:
Karakteristik produk makanan
Karakteristik meliputi komposisi seperti pH atau kadar air, proses produksi, pengemasan, info label, dan persyaratan penyimpanan.Tujuan penggunaan makanan dan kelompok konsumen yang dituju
Resiko keamanan
Dengan mengidentifikasi potensi bahaya keamanan, kondisi transportasi, penyimpanan dan pengolahan lanjutan setelah impor.Klasifikasi
Mengkategorikan jenis makanan yang perlu izin khusus.Riwayat
Untuk mengevaluasi riwayat kepatuhan produsen/pemasok atau eksportir Indonesia terhadap standar keamanan pangan di Selandia Baru.
2. Produk yang memiliki kesamaan karakteristik dan berasal dari satu sumber produksi, dapat dimasukkan dalam kelompok yang sama, selama variasi produk tidak berpotensi mengakibatkan munculnya bahaya baru dalam keamanan makanan.
3. Pengemasan dan penyimpanan makanan
Produsen/pemasok harus menjaga kondisi asli kemasan termasuk label dan tanda identifikasi.
Makanan harus disimpan dalam kondisi sesuai, termasuk kontrol suhu dan kelembaban untuk mencegah pertumbuhan mikroba dan kerusakan keamanan.
Produsen/pemasok harus memiliki ruang penyimpanan yang cukup luas untuk menampung jumlah makanan yang disimpan, serta memperhatikan kebersihan dan kerapihan.
Bangunan tempat penyimpanan harus dalam kondisi baik dan terawat. Memiliki fasilitas untuk mengatur suhu dan kelembapan, penerangan cukup, dan akses untuk inspeksi pengiriman tanpa mengganggu keamanan pangan.
4. Dokumentasi informasi
Dokumentasi harus jelas dan mudah dibaca.
Dokumentasi harus diberi tanggal dan tanda tangan atau memiliki identitas yang dapat ditelusuri.
Dokumentasi harus disimpan dengan aman untuk mencegah kerusakan dan kehilangan.
Persyaratan harus mudah ditemukan oleh importir makanan.
5. Persyaratan izin untuk makanan dengan tingkat kepentingan regulasi tinggi
Produk ikan dan ikan yang rentan terhadap histamine. Persyaratan izin dengan total histamine lebih kecil atau sama dengan 200 mg/kg.
Kacang-kacangan dan biji-bijian: kacang tanah, kacang pistachio, dan makanan mengandung produk tersebut (termasuk selai kacang).
Rempah-rempah: lada, cabai, dan paprika.
Salmonella n=5, c=0, m=tidak terdeteksi dalam 25 g.
Sumber :
https://www.instagram.com/p/C_iHpGyugS8/?img_index=1
Baca Juga https://www.instagram.com/p/C_iHpGyugS8/?img_index=6